Langsung ke konten utama

FH UMJ Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan 12

 

Dr. Dwi Putri Cahyawati, MH. (tengah), M. Rusdi Daud, SH., MH. (tengah kiri), Tubagus Heru Dharma Wijaya, SH.,MH. (tengah kanan), bersama peserta PKPA FH UMJ Angkatan 12 di Aula FH UMJ, Sabtu (07/10/2023).


Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke 12 pada Oktober 2023. Pendidikan yang digelar bagi Sarjana Hukum ini dilaksanakan secara daring setiap akhir pekan sebanyak delapan kali pertemuan.


Baca juga : FH UMJ Kerja Sama dengan Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat


Bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), PKPA FH UMJ menyuguhkan materi-materi yang bermuatan praktis dan empiris dibimbing oleh para ahli dan praktisi di bidang hukum. Ketua Pelaksana Tubagus Heru Dharma Wijaya, SH.,MH., menyatakan bahwa PKPA FH UMJ berupaya untuk memberikan ruang bagi Sarjana Hukum yang ingin fokus pada profesi advokat.


Sederet nama menjadi pembicara dalam PKPA FH UMJ, mulai dari Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH. (Akademisi/Ketua Basyarnas), Dr. Chairul Huda, MH. (Dosen FH UMJ/ Ahli Hukum Pidana), Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH.,MH. (Dosen FH UMJ/Ahli Hukum Tata Negara), dan lain-lain.


PKPA menjadi salah satu tahap penting bagi calon advokat karena sertifikat kelulusan PKPA adalah prasyarat utama untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat. Tubagus menerangkan bahwa materi-materi yang disuguhkan selama PKPA adalah bahan yang dapat dipelajari untuk mengisi soal-soal Ujian Profesi Advokat.


“Isu hukum selalu berkembang dan selalu ada bentuk baru. Maka isu-isu itu akan menjadi topik pembahasan materi yang dilihat dari berbagai perspektif misalnya hukum acara dan hak asasi manusia. Satu lagi, karena ini di UMJ maka materi tidak lepas dari nilai-nilai Al Islam dan Kemuhammadiyahan,” ungkap Tubagus saat dimintai keterangan pada Senin (16/10/2023).


Materi-materi yang dipelajari para peserta PKPA berkaitan dengan kode etik advokat, pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum, hukum acara persaingan usaha, hukum acara peradilan agama, dan lain-lain. PKPA dibuka pada 7 Oktober oleh Wakil Ketua Umum PERADI Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH., MH. Hadir pula Dekan FH UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati, MH., dan Wakil Dekan II M. Rusdi Daud, SH., MH. 


Tercatat 20 orang mengikuti PKPA yang berasal dari beberapa wilayah yaitu Jabodetabek, Pulau Jawa, Palembang, dan Lampung. Tubagus berharap agar para peserta dapat mengikuti dengan seksama setiap pertemuan karena kehadiran merupakan salah satu indikator penilaian kelulusan. “Harapannya peserta PKPA mengikuti dengan fokus dan seksama, serta selanjutnya dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat,” ungkapnya.


PKPA merupakan salah satu program atas disepakatinya kerja sama antara FH UMJ dengan PERADI sejak 2012. PKPA diselenggarakan setidaknya satu kali dalam setahun, bahkan pernah sampai dua kali dalam setahun. PKPA Angkatan12 ini dimulai pada 7 Oktober 2023 dan berakhir pada 28 Oktober 2023.  


Editor : Dian Fauzalia



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMJ Gandeng Monash University Gelar Diskusi Akademik

  Lecture Faculty of Education Monash University, Anne Keary, Ph.D., dalam acara diskusi akademik FIP UMJ, di Auditorium FIP, Kamis, (07/09/2023). (UMJ) menggelar diskusi akademik dengan tema  The Power of Play: English For Young Learnes.  Acara ini merupakan bentuk kerja sama antara UMJ dengan  Faculty of Education  Monash University Australia , yang dilaksanakan di Auditorium  Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UMJ , Kamis, (07/09/2023). Baca Juga :   Prodi Ilmu Politik Gelar Diskusi Bersama Komunitas Charlotte Mason Lecture Faculty of Education  Monash University, Anne Keary, Ph.D., sebagai  keynote speaker  menjelaskan sebanyak 21% rakyat Australia menggunakan bahasa yang berbeda-beda untuk berkomunikasi sesuai dengan lingkungan sekitar. Australia terdiri dari tiga budaya berbeda. Pada penelitiannya, Keary memaparkan bagaimana warga Australia mengajarkan komunikasi kepada anak-anak, salah satunya dengan cara bermain. Bermain menjadi ajan...

Yuk ! Kenalan dengan Sivitas Akademika Kampus

  Perguruan tinggi tentu berbeda dengan sekolah. Begitu juga dengan struktur kepemimpinan yang ada di dalamnya. Pada universitas tidak ada lagi sebutan guru, kepala sekolah, maupun wakil kepala sekolah. Agar tidak salah sebut, yuk kenali beberapa sebutan untuk pimpinan yang ada di universitas. Rektor Rektor merupakan pemimpin tertinggi di suatu universitas. Tugas rektor adalah bertanggung jawab untuk memantau seluruh sistem di universitas agar berjalan lancar. Segala citra dan reputasi kampus menjadi salah satu tugas Rektor untuk menampilkan figur representatif perguruan tinggi di mata publik. Seorang Rektor harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Dalam hal ini,  Universitas Muhammadiyah Jakarta  (UMJ) merupakan salah satu  Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah . Maka, Rektor harus sejalan dengan visi misi Muhammadiyah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Wakil Rektor Seperti pemimpin pada umumnya, Rektor juga memiliki seorang wakil yang bi...

Diskusi Internasional ILPOL FISIP UMJ Bahas Soal Tantangan Uyghur di China

  Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMJ, Dr. Asep Setiawan (kanan) dan Direktur Eksekutif Center for Uyghur, Mr. Abdul Hakim Idris (kiri) saat diskusi tentang uyghur di Ruang Rapat FISIP UMJ., Rabu, (25/10/2023). Program Studi Ilmu Politik  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta  (ILPOL FISIP UMJ) menggelar forum diskusi internasional dengan tema  Uyghur Challenges in China and Beyond,  di Ruang Rapat FISIP UMJ, Rabu, (25/10/2023). Baca juga :  Langkah Menghadapi Islamophobia terhadap Uyghur di China Uyghur merupakan kelompok etnis muslim yang tersebar di China. Saat ini Uyghur tengah dihadapkan dengan tantangan di wilayah Xianjiang, Tiongkok, baik domestik maupun international yang kompleks dan beragam tentang pelanggaran hak asasi manusia dan diplomasi. Pelanggaran hak asasi manusia meliputi penganiayaan berdasarkan identitas orang uyghur yang dilarang menjalankan agama dengan bebas. Selain itu pembatasan dari berbagai aspek kehi...